Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).rumah tangga

Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) ...panduan praktis

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ...